Tahun Terbit : 2026
Penulis : Patriani Wilma Eunike Supit, Felini Toporundeng
Editor : Felini Toporundeng
Jumlah Halaman : iv, 79
Ukuran : 20x29 cm
SINOPSIS
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN 2004), keduduk-an perencanaan pembangunan daerah di Indonesia menjadi semakin kuat. Argumentasi yang semula berkembang tentang tidak perlunya pembangunan diatur melalui sistem perencanaan dalam era otonomi daerah, kini tidak perlu diperdebatkan lagi. Dengan adanya undang-undang tersebut, penyusunan perencanaan pembangunan menjadi su-atu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap aparat pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari, dan bila hal ini tidak dilakukan akan menimbulkan implikasi hukum tertentu.
Dari segi lain, terbitnya SPPN 2004 ini, juga menimbulkan per-ubahan yang signifikan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di Indonesia. Perubahan tersebut antara lain: Pertama terkait dengan jenis dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus dibuat oleh masing-masing daerah sesuai dengan perkembangan demokratisasi dan otonomi dalam sistem pemerinta-n daerah. Kedua, sesuai dengan perubahan jenis dokumen yang perlu dibuat, maka teknis penyusunan rencana juga mengalami perubahan yang cukup mendasar. Ketiga, tahapan penyusunan rencana juga mengalami perubahan untuk dapat menerapkan Sistem Perencanaan Partisipatif (Participatory Planning) guna meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan.
Di samping itu, dengan dimulainya pelaksanaan otonomi daerah sejak tahun 2001, peranan pemerintah daerah menjadi semakin penting dalam mendorong proses pembangunan di daerahnya masing- masing. Perubahan sistem pemerintahan daerah tersebut mendorong semua daerah untuk mempercepat proses pembangunan daerah dalam rangka memenuhi tuntutan umum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah bersangkutan. Kondisi yang demikian menyebabkan semakin pentingnya peranan perencanaan pembangunan daerah sebagai wadah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mendorong kegiatan pembangunan daerah secara lebih terarah dan sistematis.